Layanan
Nikmati Kemudahan dalam bertransaksi dengan MJASA
M-JASA
Cukup dengan mengakses MJASA (Mobile JASA), seluruh transaksi berada dalam genggaman, kapanpun dan dimanapun Anda berada. Layanan MJASA mencakup transaksi melalui rekening Tabungan Koperasi, Tabungan Mikro, Simpanan Harian dan Transaksi ke Bank.
M-JASA ANDROID M-JASA APPLE-
M-JASA
M-JASA adalah layanan produk Koperasi Simpan Pinjam JASA (KOSPIN JASA) yang dapat diakses secara langsung oleh Anggota melalui telepon seluler (handphone), baik menggunakan menu media SMS atau menggunakan menu pada aplikasi M-JASA Mobile dengan menggunakan media jaringan internet pada handphone yang dikombinasikan dengan media SMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KOSPIN JASA. -
Aplikasi M-JASA
M-JASA adalah aplikasi yang dapat di-download dari website resmi KOSPIN JASA maupun media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk oleh KOSPIN JASA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone Anggota untuk melakukan transaksi melalui M-JASA. -
User ID
User ID adalah kode pribadi bagi Anggota yang menggunakan fasilitas M-JASA Mobile, yang didapat dari permohonan registrasi penggunaan layanan. -
Kode Aktivasi
Kode Aktivasi adalah kode pribadi Anggota yang berfungsi sebagai aktivasi layanan M-JASA Mobile. -
Password Login
Password Login adalah password/sandi login aplikasi M-JASA Mobile yang diperoleh pada saat proses aktivasi. -
PIN Transaksi (Personal Identification Number)
PIN Transaksi M-JASA adalah nomor identifikasi pribadi bagi Anggota yang menggunakan fasilitas M-JASA setiap melakukan transaksi sebagai validasi pembayaran. -
Quick Response Code (QR Code)
QR Code adalah kode yang dikeluarkan oleh KOSPIN JASA yang dapat digunakan Anggota untuk melakukan transaksi QR JASA menggunakan M-JASA Mobile. -
Operator Seluler
Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler. -
SMS (Short Message Services)
SMS adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan atau angka yang dapat diterima dan atau dikirimkan melalui handphone. -
Anggota
Anggota adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk simpanan maupun pinjaman.
- Setiap Anggota yang memiliki nomor HP dan terdaftar maka dapat menggunakan layanan M-JASA Mobile KOSPIN JASA.
- Untuk dapat menggunakan M-JASA, Anggota harus memiliki SIM Card Operator Seluler tertentu dan atau meng-install M-JASA Mobile serta memiliki User Id yang ditentukan sendiri oleh Anggota pada saat melakukan registrasi di counter Kantor Layanan.
- Anggota dapat menggunakan M-JASA untuk mendapatkan Info KOSPIN JASA dan atau melakukan transaksi ke sesama Anggota KOSPIN JASA dan atau ke Bank serta transaksi PPOB.
-
Melalui M-JASA, Anggota dapat mengakses:
• Saldo Efektif
• Mutasi Transaksi - Perintah atau instruksi yang diberikan oleh Anggota melalui M-JASA hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Anggota yang telah didaftarkan di KOSPIN JASA dan setelah Anggota melakukan aktivasi M-JASA pada handphone Anggota.
- Anggota wajib mengisi seluruh data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
- Sebagai tanda persetujuan, Anggota wajib memasukkan PIN M-JASA untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh KOSPIN JASA.
- Setiap instruksi dari Anggota yang tersimpan pada pusat data KOSPIN JASA merupakan data yang benar dan mengikat Anggota, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Anggota kepada KOSPIN JASA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Anggota dapat membuktikan sebaliknya.
-
KOSPIN JASA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Anggota
sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan
PIN M-JASA.
KOSPIN JASA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan pengguna nomor handphone dan PIN M-JASA atau menilai ketepatan maupun kelengkapan instruksi tersebut. Oleh karena itu, instruksi tersebut dianggap sah dan mengikat Anggota secara hukum, kecuali Anggota dapat membuktikan sebaliknya. - Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Anggota kepada KOSPIN JASA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
-
Untuk setiap instruksi transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh
KOSPIN JASA, Anggota akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor
referensi yang tersimpan pada Inbox handphone Anggota sebagai bukti
bahwa transaksi telah dijalankan oleh KOSPIN JASA dengan ketentuan:
• Inbox message pada handphone Anggota tidak penuh.
• Tidak terdapat gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler. - KOSPIN JASA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Anggota, apabila saldo rekening efektif Anggota di KOSPIN JASA tidak mencukupi untuk melakukan transaksi atau rekening Anggota dalam kondisi diblokir.
-
Anggota wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi
melalui M-JASA yang dikirim kepada KOSPIN JASA.
KOSPIN JASA tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Anggota. - Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada KOSPIN JASA merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Anggota yang dijalankan oleh KOSPIN JASA.
-
Anggota menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian
bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh
KOSPIN JASA, termasuk dokumen berupa catatan komputer, bukti transaksi,
tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk
penyimpanan informasi lainnya.
Seluruh sarana dan dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi yang dilakukan Anggota melalui M-JASA, kecuali Anggota dapat membuktikan sebaliknya. - Dengan melakukan transaksi melalui M-JASA, Anggota mengakui bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Anggota yang diterima KOSPIN JASA dapat diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau tidak ditandatangani oleh Anggota maupun KOSPIN JASA.
- Limit transaksi ke sesama Anggota KOSPIN JASA disesuaikan dengan saldo Anggota, sedangkan transaksi ke Bank mengikuti batas limit transaksi yang berlaku di KOSPIN JASA.
- Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Anggota untuk setiap transaksi, baik transaksi yang berhasil maupun transaksi yang tidak berhasil dilakukan.
-
Perijinan Akses Kontak
Informasi pembacaan kontak digunakan hanya untuk menghindari kesalahan input nomor dalam transaksi pengisian pulsa, top up OVO, top up GoPay dan top up LinkAja.
Kami tidak mengoleksi, menyimpan, maupun menggunakan data kontak untuk hal lainnya dari pihak yang menggunakan aplikasi M-JASA. -
Perijinan Akses Kamera
Akses kamera digunakan untuk melakukan scan QR Code.
Kami tidak menggunakan akses kamera untuk keperluan lain selain melakukan scan QR Code pada aplikasi M-JASA. -
Perijinan Akses Penyimpanan
Akses penyimpanan digunakan untuk menyimpan file transaksi mutasi dan penyimpanan gambar hasil generate QR Code.
Kami tidak mengambil gambar maupun file lainnya yang terdapat pada penyimpanan perangkat pengguna aplikasi M-JASA selain untuk keperluan tersebut. -
Perijinan Akses Media / Photos / File
Digunakan hanya untuk menyimpan file QR Code dan menyimpan transaksi mutasi berupa PDF, kemudian file tersebut dapat dibagikan kepada pihak yang dikehendaki oleh pengguna aplikasi M-JASA.
Kami tidak melakukan pembacaan ataupun melihat media, foto, maupun file lainnya yang terdapat pada perangkat pengguna. -
Perijinan Akses Phone
Akses identifikasi phone digunakan untuk identifikasi Unique ID device pengguna dan hanya berlaku untuk versi sistem operasi lama.
Fungsinya untuk memastikan bahwa pengguna benar-benar merupakan pengguna yang telah ter-registrasi sebelumnya di kantor KOSPIN JASA. -
Akses Notifikasi
Akses notifikasi digunakan untuk memberikan pemberitahuan transaksi dan informasi kepada pengguna aplikasi M-JASA.
Kami tidak melakukan tindakan intimidasi maupun tindakan lainnya yang dapat merugikan pengguna aplikasi M-JASA.
Layanan notifikasi dapat dinonaktifkan secara langsung oleh pengguna melalui menu pengaturan aplikasi maupun pengaturan perangkat pengguna. -
Akses Internet dan WiFi
Digunakan sebagai akses protokol pengiriman data transaksi antara pengguna M-JASA dengan server KOSPIN JASA.
Komunikasi data dilengkapi dengan pengamanan SSL protokol HTTPS untuk melindungi transaksi data melalui jaringan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. -
Pengamanan Transaksi Data
Enkripsi data digunakan untuk mengacak data transaksi sehingga data tidak dapat terbaca oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
• Kendali sepenuhnya berada pada pengguna aplikasi M-JASA. Pengguna dapat tidak memberikan izin akses apabila tidak berkenan. Namun, beberapa fitur aplikasi mungkin tidak dapat berjalan dengan semestinya apabila pengguna tidak memberikan izin akses pada perangkat yang digunakan.
• Akses tersebut semata-mata untuk keamanan dari pihak kami dan dari pihak Pengguna Mjasa agar dalam bertransaksi tidak dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
- PIN M-JASA dan Kode Akses hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
-
Anggota wajib merahasiakan PIN M-JASA dan Kode Akses dengan cara :
• Tidak memberitahukan PIN M-JASA dan Kode Akses kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Anggota.
• Tidak memberitahukan PIN M-JASA dan Kode Akses kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Anggota.
• Berhati-hati dalam menggunakan PIN M-JASA dan Kode Akses agar tidak terlihat oleh orang lain
• Tidak menggunakan nomor handphone, PIN M-JASA, dan Kode Akses yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon. - Segala penyalahgunaan PIN M-JASA dan Kode Akses merupakan tanggung jawab Anggota sepenuhnya. Anggota dengan ini membebaskan KOSPIN JASA dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Anggota sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN M-JASA dan Kode Akses.
- Penggunaan PIN M-JASA dan Kode Akses pada M-JASA mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Anggota. Anggota setiap saat dapat mengubah PIN M-JASA dan Kode Akses.
- Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Anggota hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Anggota harus memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang KOSPIN JASA terdekat atau Call Centre untuk dilakukan pemblokiran/penutupan M-JASA. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN M-JASA, dan Kode Akses yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari KOSPIN JASA menerima pemberitahuan tersebut dari Anggota menjadi tanggung jawab Anggota sepenuhnya.
-
M-JASA akan diblokir jika Anggota melakukan hal-hal sebagai berikut :
• Salah memasukkan Password login dan PIN M-JASA sebanyak tiga kali berturut-turut.
• Mengajukan permohonan pemblokiran M-JASA karena Ponsel atau SIM Card Operator Seluler hilang/dicuri. - Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu M-JASA pada M-JASA Mobile tidak dapat diakses oleh Anggota.
- Nasabah dilarang untuk mengopi M-JASA Mobile pada handphone lainnya. Hasil pengopian M-JASA Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
- Anggota harus melakukan Aktivasi dan instalasi ulang M-JASA Mobile pada handphone apabila M-JASA Mobile terblokir.
- Apabila terjadi pemblokiran M-JASA Nasabah harus menghubungi KOSPIN JASA dan melakukan registrasi ulang M-JASA di counter kantor layanan KOSPIN JASA.
Dalam hal ini KOSPIN JASA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anggota, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan KOSPIN JASA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang KOSPIN JASA memberikan layanan M-JASA, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan KOSPIN JASA, maka Anggota dengan ini membebaskan KOSPIN JASA dari segala macam tuntutan apa pun dan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.
-
Anggota mengajukan permohonan pengakhiran M-JASA kepada KOSPIN JASA, dikarenakan antara lain :
• Anggota mengakhiri penggunaa nomor handphone atau.
• Anggota mengganti nomor handphone. - Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan M-JASA.
- Bukti transaksi yang dilakukan oleh Anggota melalui M-JASA adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran atau buku Tabungan (jika dicetak).
- Sanggahan dari Anggota hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke KOSPIN JASA dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi melalui M-JASA dilakukan.
- Anggota wajib segera melaporkan kepada KOSPIN JASA secara tertulis apabila terjadi perubahan data Anggota.
- Anggota dapat menghubungi Call Centre atau kantor cabang Layanan KOSPIN JASA atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan M-JASA.
- Anggota harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
- KOSPIN JASA dapat mengubah Syarat dan Ketentuan M-JASA ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Anggota dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
-
Anggota dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan KOSPIN JASA, dan
peraturan-peraturan yang berlaku di KOSPIN JASA, yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan
transaksi yang dapat dilakukan, termasuk setiap perubahannya, yang akan diberitahukan oleh
KOSPIN JASA kepada Anggota dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
Dengan Ini Anggota Setuju dengan Syarat dan ketentuan yang berlaku di KOSPIN JASA mengenai Layanan M-JASA Mobile, dan Anggota sudah membaca syarat dan menyutujui syarat-syarat yang berlaku